Perampasan Hak Sosial Ekonomi Petani Kulon Progo dan Pelumpuhan Negara Hukum印度尼西亚

Siaran编号Ist-1 / VI / 2018 / HRLS Unair

“ Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan
hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”
(Pasal 28H ayat 4 UUDNRI 1945)

Hari ini,hingga siaran pers ini dibuat,perusakan ladang dan penghancuran pepohonan yang tersisa terus berlangsung。 Setelah sebelumnya,begitu banyak laporan warga,pemberitaan media,sekaligus information media di media sosial mengabarkan dari lapangan soal hal yang sama。 Situasi yang mencekam,memilukan,sekaligus menghancurkan nasib warga petani yang menolak kehadiran pembangunan bandara,dianggap hal biasa,prosedural,dan peneguhan sikap arogansi dari pihak Angkasa Pura,kankaatstisti melib。

Menyimak perkembangan tersebut,Pusat Studi Hukum HAM(HRLS)Fakultas Hukum Universitas Airlangga,perlu menyampaikan hal mendasar,

  • 印度尼西亚dibentuk dengan prinsip-prinsip Negara Hukum印度尼西亚(第1 aya ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 / UUDNRI)。 Bahwa prinsip Negara Hukum印度尼西亚tidak tepat direduksi sekadar urusan kepastian hukum atas prosedur正式,新日惹国际机场(NYIA)di Kulon Progo。 Hukum dalam pemaknaan konstitusionalismenya,Bukan Sekadar“基于国家的法律”(hukum berbasis negara),melaninkan pula penghormatan dan perlindungan atas keberadaan“基于社区/社会的法律”(hukum berbasis sosial)。
  • Keberadaan masyarakat,termasuk warga petani,Kulon Progo yang menolak kehadiran dan pembanguna bandara NYIA,khususnya terkait sistem sosial desa dan dilindungi(Pasal 28 H ayat 1-4; 28I ayat 3 UUDNRI)。 Pengabaian atas eksistensi dan bekerjanya hukum rakyat sesungguhnya bertentangan dengan semangat konstitusionalisme hak asasi manusia yang diatur dalam hukum dasar。
  • Tindakan negara dalam hal penggusuran rumah,丹那伯塔尼安人,dan pepohonan,berikut tempat-tempat publik seperti tempat ibadah,sekalipun telah diklaim telah menempuh prosedur正式,pada kenyataannya enah dandansinganurdans, 3/2016。 Hal ini terbaca dari temuan dalam laporan申诉专员RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta(ORI DIY)yang menyatakan’adanya maladministrasi dalam pelaksanaan pengosongan tanah’(视频:Hasil Akhir Pemeriksaan / Laadminan / Laporan Tenor:0191)丹那(Tanah),彭邦喀拉(Bangunan Serta)彭邦喀拉(Puntongkaran)米塔丹(Mutan)丹努斯(Putmutusan)Aliran Listrik di Desa Palihan,凯卡玛坦·特蒙(Kemcamtan Temon),卡布帕登·库隆(Kabupaten Kulon Progo)。

Berdasarkan hal mendasar demikian;

  • HRLS perlu mengingatkan kepada seluruh jajaran penyelenggara negara,baik di Pemerintahan Pusat maupun Daerah,serta pihak Angkasa Pura,untuk menjaga marwah konstitusionalisme hak-hak asasi manusia yang tertuang meakhakdanum aklas dalam Uak印度尼西亚。 Ini berarti tidak sekalipun abai,bertindak sewenang-wenang,apalagi melakukan pelanggaran hukum dan hak-hak asasi manusia,khususnya terhadap warga petani di Kulon Progo yang mempunyai hak milik pidadi alih akhali wenak wenh alih akhali aliak akali al uniak akakali phibani
  • Mendesak lembaga negara,Khususnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM),Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK),印度尼西亚监察专员Republik Indonesia(ORI), efektif mencegah pelanggaran hukum HAM tidak semakin buruk。
  • Terkait upaya penggusuran,HRLS Mendesak untuk segera dihentikan hingga semua pihak didengar secara lebih baik,berkeadilan dengan mengedepankan prinsip-prinsip Negara Hukum印度尼西亚。 Percerabutan hak sosial ekonomi petani,apalagi berkonsekuensi atas hilangnya sistem sosial masyarakat sebagai satu-kesatuan keberlanjutan penghidupan yanglayak,tidak dapat dibenarkan karena hakekatnya telah membunuh kah。

Demikian pernyataan kami,unteg segera dipertimbangkan dalam mengambil kebijakan seadil-adilnya。

泗水,2018年6月30日

Herlambang P.Wiratraman博士
Ketua Pusat Studi Hukum HAM
法尔科塔斯·胡库姆大学
+6282140837025 / herlambang@fh.unair.ac.id